Sejarah Ruqyah Lengkap di Jaman Nabi
Sejarah ruqyah lengkapRuqyah jarak jauh merupakan suatu pengobatan dengan membacakan jampi- jampi. Sebaliknya Ruqyah Syar’ iyah ialah suatu pengobatan syar’ i dengan metode membacakan ayat- ayat suci Al- Qur’ an serta doa- doa proteksi yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu‘ alaihi wa sallam.
Ruqyah syar’ iyah dicoba oleh seseorang muslim, baik buat tujuan penjagaan serta proteksi diri sendiri ataupun orang lain, dari pengaruh kurang baik pemikiran mata manusia serta jin( al- ain) kesurupan, pengaruh sihir, kendala kejiwaan, serta bermacam penyakit raga serta hati. Ruqyah pula bertujuan buat melaksanakan pengobatan penyembuhan serta pengobatan untuk orang yang terserang pengaruh, kendala serta penyakit tersebut.
Ruqyah jarak jauh merupakan pengobatan ataupun penyembuhan yang telah terdapat di masa jahiliyah. Serta kala Muhammad shalallahu‘ alaihi wa sallam diutus jadi Rasulullah, hingga ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam.
Allah berpesan al- Falaq serta An- Naas salah satu gunanya selaku penangkalan serta pengobatan untuk orang beriman yang terserang sihir.
Diriwayatkan oleh‘ Aisyah kalau Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam tetap membaca kedua pesan tersebut serta meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala serta wajah serta anggota tubuhnya.
Dari Abu Said kalau Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam dulu tetap berlindung dari pengaruh mata jin serta manusia, kala turun 2 pesan tersebut, Dia mengubah dengan keduanya serta meninggalkan yang yang lain”( HR At- Tirmidzi).
Mengatakan Ibnu Hajar al- Atsqalani dalam Fathul Bari( 10/ 70),” Penyembuhan metode nabi tidak diragukan keahlian menyembuhkannya sebab tiba dari wahyu”.
Mengatakan Ibnul Qoyyim dalam kitab as- Shahihul Burhan,“ Al- Qur’ an merupakan tempat kesembuhan yang sempurna dari seluruh penyakit hati serta seluruh penyakit dunia serta akhirat. Bila Allah tidak mengobati Kamu dengan al- Qur’ an, hingga Allah tidak hendak mengobati Kamu dengan yang yang lain”.
Sebaliknya yang terpaut langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam sebagian hadits, di antara lain:
عَنْأَبِيسَعِيدٍالْخُدْرِيِّقَالَكُنَّافِيمَسِيرٍلَنَافَنَزَلْنَافَجَاءَتْجَارِيَةٌفَقَالَتْإِنَّسَيِّدَالْحَيِّسَلِيمٌ(لذيغ)وَإِنَّنَفَرَنَاغَيْبٌفَهَلْمِنْكُمْرَاقٍفَقَامَمَعَهَارَجُلٌمَاكُنَّانَأْبُنُهُبِرُقْيَةٍفَرَقَاهُفَبَرَأَفَأَمَرَلَهُبِثَلَاثِينَشَاةًوَسَقَانَالَبَنًافَلَمَّارَجَعَقُلْنَالَهُأَكُنْتَتُحْسِنُرُقْيَةًأَوْكُنْتَتَرْقِيقَالَلَامَارَقَيْتُإِلَّابِأُمِّالْكِتَابِقُلْنَالَاتُحْدِثُواشَيْئًاحَتَّىنَأْتِيَأَوْنَسْأَلَالنَّبِيَّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَلَمَّاقَدِمْنَاالْمَدِينَةَذَكَرْنَاهُلِلنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَوَمَاكَانَيُدْرِيهِأَنَّهَارُقْيَةٌاقْسِمُواوَاضْرِبُوالِيبِسَهْمٍرواهالبخاريومسلم)
Dari Abu Said al- Khudri RA mengatakan,“ Kala kami lagi dalam sesuatu ekspedisi, kami singgah di sesuatu tempat. Datanglah seseorang perempuan serta mengatakan,“ Sebetulnya pemimpin kami terserang sengatan, sebaliknya sebagian kami tengah berangkat.
Apakah terdapat di antara kamu yang biasa meruqyah?” Hingga bangunlah seseorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah. Ia meruqyah serta sembuh. Setelah itu ia diberi 30 ekor kambing serta kami mengambil susunya. Kala peruqyah itu kembali, kami bertanya,” Apakah Kamu dapat? Apakah Kamu meruqyah?“ Dia mengatakan,” Tidak, aku tidak meruqyah kecuali dengan Al- Fatihah.”
Kami mengatakan,“ Jangan bicarakan apapun kecuali sehabis kita menghadiri ataupun bertanya pada Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam. Kala hingga di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu‘ alaihi wa sallam Serta dia mengatakan,“ Tidakkah terdapat yang memberitahunya kalau itu merupakan ruqyah? Bagilah( kambing itu) serta beri aku satu bagian.”( HR Bukhari serta Muslim)
Dari Auf bin Malik al- Asyja’ i mengatakan,” Dulu kami meruqyah di masa jahiliyah, serta kami bertanya,“ Wahai Rasulullah gimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Perlihatkan padaku ruqyah kamu. Tidak apa- apa dengan ruqyah bila tidak memiliki kemusyrikan.”( HR Muslim)
Hukum Ruqyah
Para ulama berkomentar pada dasarnya ruqyah secara universal dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّالرُّقَىوَالتَّمَائِمَوَالتِّوَلَةَشِرْكٌ
“ Sebetulnya ruqyah ( mantera), tamimah( jimat) serta tiwalah( pelet) merupakan kemusyrikan.”( HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta Al- Hakim).
مَنْتَعَلَّقَشَيْئًاوُكِلَإِلَيْهِ
“ Barangsiapa menggantungkan suatu, hingga dirinya hendak diserahkan kepadanya.”( HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud serta Al- Hakim)
عنعِمْرَانقَالَ:قَالَنَبِيّاللّهِ-صَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ-:يَدْخُلُالْجَنَّةَمِنْأُمَّتِيسَبْعُونَأَلْفاًبِغَيْرِحِسَابٍ”قَالُوا:وَمَنْهُمْيَارَسُولَاللّهِ؟قَالَ:“هُمُالّذِينَلاَيَكْتَوُونَ،وَلاَيَتَطَيَّرُونَوَلاَيَسْتَرْقُونَوَعَلَىرَبّهِمْيَتَوَكّلُونَ
Dari Imran mengatakan, Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Hendak masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Teman bertanya,“ Siapa mereka wahai Rasulullah?” Rasul shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Mereka merupakan orang yang tidak berobat dengan kay( besi), tidak memohon diruqyah serta mereka bertawakkal pada Allah”.( HR Bukhari serta Muslim).
Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antara lain yang terpaut dengan ruqyah. Ulama setuju kalau ruqyah secara universal dilarang, kecuali tidak terdapat faktor kemusyrikan.
Serta mereka pula setuju membolehkan ruqyah syar’ iyah, ialah membacakan al- Qur’ an serta doa- doa ma’ tsurat yang lain buat penjagaan serta mengobati penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at- Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah merupakan kalau bila ruqyah dengan tidak memakai Asma Allah, sifat- sifat- Nya, firman- Nya dalam kitab- kitab suci, ataupun tidak memakai bahasa Arab serta meyakini kalau itu berguna, hingga perihal itu bagian dari bersandar pada ruqyah.
Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam mengatakan dalam haditsnya:
ماتوكلمناسترقى
” Bukanlah bertawakkal orang yang memohon diruqyah.”( HR At- Tirmidzi)
Ada pula tidak hanya itu, semacam berlindung dengan Al- Qur’ an, Asma Allah Ta’ ala serta ruqyah yang sudah diriwayatkan( dalam hadits), hingga itu tidak dilarang.
Serta dalam konteks ini Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al- Qur’ an serta mengambil upah:
منأخذبرقيةباطلفقدأخذتُبرقيةحق
” Orang mengambil ruqyah dengan batil, lagi aku mengambil ruqyah dengan benar.”( HR At- Tirmidzi)
Imam Hasan Al- Banna mengatakan,“ Jimat, mantera, guna- guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan masalah ghaib serta sejenisnya ialah kemungkaran yang harus diperangi, kecuali ruqyah( mantera) dari ayat- ayat Al- Qur’ an ataupun ruqyah ma’ tsurah( dari Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam).”
Praktek Ruqyah
Secara universal ruqyah dibagi jadi 2, ruqyah cocok dengan nilai- nilai Syariah serta ruqyah yang tidak cocok dengan nilai- nilai Syariah. Ada pula ruqyah cocok Syari’ ah wajib cocok dengan dhawabit syari’ ah, ialah:
- Teks ruqyah berbentuk ayat- ayat al- Qur’ an serta doa ataupun wirid dari Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam
- Doa yang dibacakan jelas serta dikenal maknanya.
- Berkeyakinan kalau ruqyah tidak mempengaruhi dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah SWT.
- Tidak isti’ anah( memohon tolong) kepada jin( ataupun yang yang lain tidak hanya Allah).
- Tidak memakai benda- benda yang memunculkan syubhat serta syirik.
- Metode penyembuhan wajib cocok dengan nilai- nilai Syari’ ah, spesialnya dalam penindakan penderita lawan tipe.
- Orang yang melaksanakan pengobatan wajib mempunyai kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji serta istiqamah dalam ibadah.
- Tidak memohon diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak cocok dengan dhawabit ataupun kriteria di atas bisa dikatakan selaku ruqyah yang tidak cocok dengan Syari’ ah.
Di dasar ini sebagian contoh ruqyah serta penyembuhan yang tidak cocok Syariah:
- Penuhi permintaan jin.
- Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
- Bersandar cuma pada ruqyah, bukan pada Allah.
- Mencampuradukkan ayat- ayat Al- Qur’ an dengan teks lain yang tidak dikenal maksudnya.
- Memohon dorongan jin
- Bersumpah kepada jin
- Ruqyah dengan memakai sesajen
- Ruqyah dengan memakai perlengkapan yang bisa menuju kepada syirik serta bid’ ah
- Memenjarakan jin serta menyiksanya.
Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam dalam bermacam peluang mengantarkan kepada para teman- temannya buat melaksanakan ruqyah dzatiyah, ialah seseorang mukmin melaksanakan penjagaan terhadap diri sendiri dari bermacam berbagai kendala jin serta sihir.
Perihal ini lebih utama dari memohon diruqyah orang lain.
Serta pada dasarnya tiap orang beriman bisa melaksanakan ruqyah dzatiyah. Mengatakan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sebetulnya tauhid yang lurus serta benar yang dipunyai seseorang muslim merupakan senjata buat mengusir syetan”.
Sebagian hadits di dasar merupakan anjuran Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam kepada orang beriman buat melaksanakan ruqyah dzatiyah
“منقرأآيةالكرسيفيدبرالصلاةالمكتوبةكانفيذمةاللهإلىالصلاةالأخرى”
“ Siapa yang membaca ayat Al- Kursi sehabis shalat harus, hingga dia dalam proteksi Allah hingga shalat selanjutnya”( HR At- Tabrani).
عنعبداللهبنخُبَيْبٍعنأَبيهِقالَ:“خَرَجْنَافيلَيْلَةٍمَطِيرَةٍوظُلْمَةٍشَدِيدَةٍنَطْلُبُرَسُولَاللهصلىاللهعليهوسلميُصَلّيلَنَاقالَفأَدْرَكْتُهُفقالَ:قُلْ.فَلَمْأَقُلْشَيْئاً.ثُمّقالَ:قُلْفَلَمْأَقُلْشَيْئاً.قالَقُلْفَقُلْتُمَاأقُولُقالقُلْ:قُلْهُوَاللهأَحَدٌوَالمُعَوّذَتَيْنِحِينَتُمْسِيوتُصْبِحُثَلاَثَمَرّاتٍتَكْفِيكَمِنْكُلّشَيْء”.
Dari Abdullah bin Khubaib dari ayahnya mengatakan,” Kami keluar di sesuatu malam, kondisinya hujan serta sangat hitam, kami mencari Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam buat mengimami kami, setelah itu kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu‘ alaihi wa sallam mengatakan,” Katakanlah”.“ Aku tidak mengatakan sedikit juga”. Setelah itu dia mengatakan,“ Katakanlah.”“ Sayapun tidak mengatakan sepatahpun.”“ Katakanlah,” Aku mengatakan,” Apa yang wajib aku katakan?“ Rasul bersabda,” Katakanlah, qulhuwallahu ahad serta al- mu’ awidzatain kala pagi serta sore 3 kali, tentu lumayan bagimu dari tiap kendala.”( HR Abu Dawud, At- tirmidzi serta an- Nasa’ i)
مَنْقَرَأَبِالْآيَتَيْنِمِنْآخِرِسُورَةِالْبَقَرَةِفِيلَيْلَةٍكَفَتَاهُ
“ Siapa yang membaca 2 ayat dari akhir pesan Al- Baqarah tiap malam, hingga cukuplah menurutnya.”( Muttafaqun‘ alaihi)
مَنْنَزَلَمَنْزلاًثُمَّقالَ:أعُوذُبِكَلِماتِاللَّهِالتَّامَّاتِمِنْشَرّمَاخَلَقَ،لَميَضُرُّهُشَيْءٌحَتىيَرْتَحِلَمِنْمَنْزِلِهِذلكَ”.
“ Siapa yang turun di sesuatu tempat, setelah itu mengatakan,‘ A’ udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, tentu tidak terdapat yang mengganggunya hingga dia berangkat dari tempat itu.”( HR Muslim).
Oleh sebab itu orang beriman wajib tetap melaksanakan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal- hal yang wajib dicoba dengan ruqyah dzatiyah merupakan:
- Perbanyak dzikir serta doa yang ma’ tsur dari Nabi SAW, spesialnya tiap pagi, sore serta sehabis berakhir shalat harus.
- Membaca Al- Qur’ an teratur tiap hari
- Tingkatkan ibadah serta pendekatan diri kepada Allah.
- Menghindari tempat- tempat maksiat
- Menjajaki majelis ta’ lim serta duduk bersama orang- orang shalih.
Site: https://www.ruqyahcirebon.com/2020/09/apakah-ada-ruqyah-jarak-jauh.html